🥍 Contoh Memori Peninjauan Kembali Perkara Perdata

Peninjauan Kembali dipandang perlu ditetapkan keputusan Panitera Mahkamah Agung tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan dan pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 2. memeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: MIDIN GINTING, bertempat tinggal di Jalan Cikutra, Nomor 211 C, RT 004, RW 002, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ir. Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut: a. Bukti Setoran Biaya Perkara; b. Asli Surat Memori Peninjauan Kembali dalam 2 (dua) rangkap; c. Softcopy Memori Peninjauan Kembali dalam format .rtf (Rich Text Format); d. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang diajukan Peninjauan Kembali; e. Contoh : Memori Banding Perkara Perdata Contoh : Format Memori Banding Perkara Perdata > Contoh Kontra Memori Peninjauan Kembali Perkara Perdata. di 20:46:00 Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari “Pemohon PK” yaitu Pemerintah RI, cq. Dep. Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Cq. Dirjen. Hak Intelektual cq. Direktorat Merek. Menghukum “Pemohon PK” untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK ini ditetapkan Rp. 10.000,000,-CATATAN : Berarti ketentuan pasal 66 ayat (2) UU no. 14 tahun 1985 mengandung pengertian "tidak mutlak", Dengan demikian, permohonan peninjauan kembali yang dijadikan sebagai alasan menunda (menangguhkan) atau menghentikan eksekusi secara kasuistis dan eksepsionaJ "tiM mutlak" dilarang atau dengan kata lain "tidak mutlak" tidak menangguhkan eksekusi. PERKARA PERDATA PENINJAUAN KEMBALI. Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja pertama telah dibayar lunas. Petugas menerima berkas perkara pidana permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima. 5. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat Bahwa sebelumnya mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali segala hal dibawah ini : 1. Permohonan pemeriksaan perkara pada tingkat Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I dan Pembanding II melalui Ketua Pengadilan Negeri (I) Bandung dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Perkara Peninjauan Kembali adalah yurisdiksi absolut Mahkamah Agung. 7. Putusan Peninjauan Kembali merupakan tingkat pertama dan terakhir. Alasan-Alasan Permohonan Peninjauan Kembali. Perlu Anda ketahui bahwa sesuai dengan Pasal 67 UU MA, tenggang waktu untuk mengajukan Peninjauan Kembali adalah 180 hari, dengan alasan-alasan yang bersifat Dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya. 5. Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat : Bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tidak dapat dibenarkan oleh karena dalam putusanPengadilan Negeri hNOyC.

contoh memori peninjauan kembali perkara perdata